Bayangkan kamu mau bikin pesta. Jumlah undangannya sekitar 200 juta orang. Untuk sewa venue, suguhan menu, hiburan, serta berbagai kelengkapan lainnya, kira-kira kamu butuh dana berapa?
Kamu sadar, kan, kalau negara kita sekarang lagi ada agenda pesta? Dan yang namanya pesta, pasti butuh dana.
Tapi tenang. Pemerintah sudah menyiapkan dana lumayan untuk pesta kali ini. Lewat Kementerian Keuangan, jumlah anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp71,3 triliun.
Rencananya, dana setara 142,6 miliar batang gery chocolatos tersebut akan digunakan untuk membeli 71,3 miliar akua gelas kemasan 220 ml. Itu menurut hasil penerawangan Hipmin menggunakan metode mistik khusus yang sukar dijelaskan dengan kata-kata, tetapi gampang dengan kalkulator.
Namun, menurut info yang diperoleh dari laman Kemenkeu, dana tersebut akan dipakai untuk kebutuhan operasional penyelenggaraan dan membiayai seluruh tahapan Pemilu yang hampir setahun lamanya.
Dana Kampanye Pemilu
Kalau negara sendiri sudah menyiapkan APBN untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi alias Pemilu ini. Lantas bagaimana dengan para pesertanya?
Mungkin topik ini masih agak abstrak buat sebagian orang. Tapi biar meyakinkan, Hipmin mau mengingatkan kalian kalau para peserta Pemilu perlu menyiapkan kampanye. Tujuannya apa? Ya, biar kalian semua terpapar publikasi mereka, lalu menjatuhkan pilihan ke para kader yang dicalonkan di bilik suara nanti.
Masalahnya, untuk menjangkau wilayah Nusantara yang 17 ribu pulau ini, dibutuhkan dana yang agak sedikit. Maksudnya, agak sedikit bikin ngilu kalau dibayangkan jumlahnya, setidaknya menurut standar isi dompet Hipmin.
Aturan Dana Kampanye Pemilu
Kalau melihat Undang-undangnya, yaitu Pasal 325 – 339 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dana kegiatan kampanye Pemilu itu menjadi tanggung jawab para pesertanya. Siapa yang dimaksud dengan peserta? Mereka adalah parpol alias party pol-polan. Tentu saja bukan, melainkan partai politik.
Dana kampanye bisa berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) yang dibagikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya KPU akan membagikannya dalam bentuk fasilitas kampanye, seperti Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat umum, publikasi media (cetak, elektronik, daring), serta agenda debat pasangan calon untuk memaparkan visi misi masing-masing. (Sumber: Pasal 26 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023)