oleh: Ainul Ma’arif Al Mashuri
Dua personel inti band trip-hop legendaris asal Inggris, Massive Attack, resmi dilarang masuk ke Singapura seumur hidup. Larangan ini akibat kejadian pembentangan bendera Palestina di atas panggung, pas mereka konser tunggal di The Star Theater, 29 Juli 2026.
Massive Attack berasal dari Bristol, Inggris, dibentuk pada tahun 1988. Mereka memelopori genre musik trip-hop, perpaduan antara elektronik, hip-hop, dan R&B. Dua personel inti (anggota inti) band ini adalah Robert “3D” Del Naja dan Grant “Daddy G” Marshall.
Selain dikenal lewat musiknya, Massive Attack juga sangat terkenal dengan sikap politik kiri yang vokal. Panggung visual mereka sering kali menampilkan kritik terhadap perang dan isu kemanusiaan global, termasuk konflik di Gaza, Ukraina, Iran, dan Sudan. Robert Del Naja sendiri memiliki rekam jejak aktivisme pro-Palestina yang kuat di Inggris.
Band ini dikenal luas melalui album-album ikonik seperti Blue Lines (1991), Protection (1994), dan Mezzanine (1998), yang membentuk fondasi genre trip-hop dan mempengaruhi banyak musisi generasi berikutnya. Del Naja sendiri sempat ditangkap pada awal tahun 2026 saat mengikuti aksi pengeboran terkait Palestina di London, terkait kelompok Palestine Action yang telah dilarang di Inggris.
Konser di Singapura
Massive Attack datang ke Singapura untuk menggelar konser tunggal pada tanggal 29 Juli 2026 di The Star Theatre. Konser ini merupakan bagian dari rangkaian Tur Asia mereka, dengan Singapura dipilih sebagai salah satu destinasi utama karena merupakan pusat hiburan besar di Asia Tenggara.
Konser ini merupakan bagian dari rangkaian tur bertajuk Massive Attack x Live Tour 2026 , yang menjadi perjalanan perayaan karier band tersebut selama lebih dari 37 tahun berkarya di industri musik.
Di akhir pertunjukan, dua personel utama Massive Attack membentangkan bendera Palestina di atas panggung. Salah satu musisi berteriak keras ke arah mikrofon dengan kalimat “Free Palestine!”
Respons Penonton: Massa penonton menyambut aksi tersebut dengan sangat antusias. Sebagian besar penonton di gedung teater ikut menggemakan yel-yel “Free Palestine” bersama band, baik sebelum maupun di akhir konser. Rekaman momen ini langsung viral di media sosial.
Tindakan keras pemerintah singapura dan dasar hukumnya iyalah etelah konser selesai, otoritas Singapura langsung mengambil tindakan hukum yang sangat tegas.
Seluruh kru dan anggota band ditahan di area konser, diisolasi, dan diinterogasi secara terpisah oleh pihak Kepolisian Singapura (Singapore Police Force). Kamar hotel mereka digeledah, dan paspor mereka sempat disita sementara sebelum terbang meninggalkan negara tersebut.
Pemerintah Singapura resmi mengeluarkan peringatan keras atau peringatan keras kepada Robert Del Naja dan Grant Marshall. Keduanya dilarang masuk ke Singapura seumur hidup. Badan regulasi media Singapura, Infocomm Media Development Authority (IMDA), juga menegaskan tidak akan pernah lagi memberikan izin tampil (lisensi kinerja) untuk Massive Attack.
IMDA juga menyatakan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan izin pertunjukan, termasuk klausul yang melarang pelaku menampilkan bendera terkait isu atau kampanye tertentu di atas panggung, dan akan mengambil langkah lanjutan setelah proses penyelidikan rampung tersebut.

Buntut Kontroversi
Ada sejumlah alasan di balik sikap keras pemerintah Singapura dalam kasus ini. Singapura memiliki preferensi politik domestik dan aturan hukum yang sangat ketat mengenai persetujuan umum.
Pertama, soal larangan mengimpor politik luar negeri. Kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa warga negara asing tidak boleh menggunakan platform publik di Singapura untuk menyampaikan agenda politik di luar negeri mereka.
Kedua, terkait pelanggaran undang-undang bendera. Aksi ini diukur antara Undang-Undang Lambang Negara Asing (Pengendalian Pajangan) sekaligus Undang-Undang Ketertiban Umum. Di Singapura, mengibarkan atau memajang bendera negara asing di ruang publik tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan tindakan pidana.
Ketiga, faktor menjaga keharmonisan sosial. Singapura memiliki populasi yang sangat multietnis dan multiagama, termasuk sekitar 15 persen populasi Muslim. Pemerintah Singapura sangat protektif terhadap isu-isu geopolitik sensitif seperti konflik Gaza, agar tidak memicu polusi, terjadinya penyakit sosial, atau ketegangan rasial di dalam negeri mereka.
Respons terakhir dari serangan masif pada tanggal 3 Agustus 2026, Massive Attack merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan luas dari masyarakat, dengan jumlah suka yang dilaporkan menembus lebih dari 180.000 dalam waktu singkat setelah diunggah.
Dalam pernyataan itu, band mengaku terkejut, kecewa, dan menyebut interogasi polisi sebagai “pengalaman yang pasti”. Mereka tidak menyangka bahwa mengibarkan bendera sebuah negara berdaulat yang diakui oleh 157 negara bisa di pelanggaran sebagai pelanggaran hukum berat.
Meski begitu, band menyatakan tetap bangga atas ekspresi solidaritas spontan tersebut. Mereka memuji keberanian moral para penggemar di Singapura yang bersuara ikut menentang apa yang mereka sebut sebagai apartheid dan genosida di Palestina.
Sebagai penutup, Massive Attack menyentil pemerintah Singapura dengan mengingatkan pentingnya menjaga hak kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia universal, di mana pun hak itu terancam.
Band juga secara khusus mendesak pemerintah Singapura untuk meratifikasi Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta memberi ruang bagi warganya untuk berekspresi tanpa rasa takut akan tuntutan hukum dari negara.
Kasus pencekalan ini juga menjadi sorotan sejumlah media internasional, mulai dari Variety, ABC News, Washington Times, hingga Hollywood Reporter, yang ramai memberitakan detail yang tersingkir serta isi pernyataan resmi band tersebut. Insiden ini juga menambah daftar panjang kontroversi seputar ekspresi politik di panggung musik internasional, khususnya yang berkaitan dengan isu Palestina, yang belakangan sering memicu terjadinya hukum dan sosial di berbagai negara.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari otoritas Singapura mengenai kemungkinan tindak lanjut hukum lain terhadap penyelenggara konser, sementara IMDA disebut masih menyelesaikan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran izin pertunjukan dalam kejadian tersebut.
Sumber: Variety.com, ABC News, Washington Times, Hollywood Reporter, The Online Citizen, Consequence.net
